jpnn.com - JAKARTA - Imigrasi Jakarta Pusat telah menangkap ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong, Selasa (6/9).
Imigrasi merasa perlu menanyakan tujuan kedatangan ahli yang sempat memberi keterangan pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso itu.
BACA JUGA: Densus Kantongi Data soal Cara ISIS Danai Teroris Batam
Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, anak buahnya masih memeriksa Beng Ong.
Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran imigrasi oleh Beng Ong.
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Sentil Pimpinan DPR Soal RUU Tembakau
"Yang pasti kami dalami. Kami belum bisa (temukan pelanggaran). Tapi soal pemalsuan tidak ada, jauh dari pemalsuan," kata Tato di kantornya, Selasa (6/9).
Dia menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait hasil pemeriksaan sementara.
BACA JUGA: Ternyata Ini Sebab Ahli Meringankan buat Jessica Ditahan
Namun, dia memastikan sudah mengirim keterangan Beng Ong terkait kedatangannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Baru kami dalami kalau sudah ada pemeriksaan lebih lanjut. Nanti sudah ada kesimpulannya, kami laporkan ke Ditjen Imigrasi pada kesempatan pertama,” tegasnya.
Tato menambahkan, tindakan lebih lanjut akan diambil setelah pemeriksaan tuntas.
“Hitam putihnya nanti di Ditjen Imigrasi. Kami cuma ngambil keterangan dan dalami. Nanti baru akan diambil tindakan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mempersoalkan status Beng Ong yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Jessica pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Alasan jaksa, mestinya Beng Ong mengantongi visa khusus dan bukan sekadar visa kunjungan biasa.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pizza Hut dan Megurami Udon
Redaktur : Tim Redaksi