Begini Sikap Pengacara BG Soal Pelantikan Kliennya

Jumat, 13 Februari 2015 – 14:28 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - DPR sudah menyetujui Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎diangkat sebagai Kapolri. Meski begitu, Presiden Joko Widodo belum melakukan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Bahkan, kini muncul kabar mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak akan dilantik menjadi orang nomor satu di kepolisian.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Maqdir Ismail yang menjadi salah satu kuasa huku‎m Budi Gunawan dalam sidang praperadilan mengatakan keputusan untuk melantik atau tidak merupakan urusan presiden. 

BACA JUGA: Gubernur Minta Eksekusi Duet Bali Nine Tidak di Pulau Dewata

"Soal pelantikan atau tidak, urusan presiden," kata Maqdir di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Hanya saja, Maqdir menjelaskan jika dilihat secara hukum, Budi Gunawan berhak untuk diangkat menjadi Kapolri. Hal ini didasarkan keputusan DPR yang menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

BACA JUGA: Tokoh Alumni GMNI: Jangan Sampai KPK Dijadikan Alat Politik

‎"Ketika diajukan menjadi Kapolri dan sudah disetujui oleh DPR, secara hukum beliau (Budi Gunawan) harus dilantik. Masalahnya, apakah presiden menggunakan hak prerogatif melantik atau tidak, terserah," ujar Maqdir.

Apabila Jokowi memutuskan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Maqdir menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menyampaikan alasannya dengan jelas.

BACA JUGA: 185 Juta Penduduk Indonesia Rawan Kebanjiran

"Harus jelas alasannya apa tidak melantik Budi Gunawan," tandas Maqdir. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Beri Dukungan ke Wiranto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler