Begini Sikap Teten Terkait Kasus Pemerkosaan Melibatkan 4 Oknum Pegawai Kemenkop UKM

Selasa, 22 November 2022 – 22:59 WIB
Dokumentasi - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop dan UKM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki bersikap tegas terhadap oknum empat pegawai di kementeriannya yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada 2019 lalu.

Teten menerima dan memerintahkan seluruh rekomendasi yang dihasilkan tim independen segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Side Events Future SMEs Village Hadirkan Kolaborasi Seni Budaya dan Kreativitas

Tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 lalu telah mengeluarkan tujuh rekomendasi.

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan," ujar Teten melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/11).

BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal

Tujuh poin rekomendasi tersebut ialah menetapkan hukuman disiplin pemberhentian untuk dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu tenaga honorer.

Kedua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk seorang PNS.

BACA JUGA: Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya

Ketiga, membubarkan majelis kode etik yang dibentuk pada 2020 dan membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran, serta maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus.

Berikutnya, memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM, pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

Terakhir, melakukan pemetaan dan analisis tatakelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM.

Teten menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal, agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.

Sebagai informasi, tim independen diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan.

Anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.

Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim majelis kode etik karena tim sebelumnya dinilai lalai menjalankan tugas dan kewajiban sehingga pengungkapan kasus lamban ditangani.

"Saya akan segera membentuk majelis kode etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh tim independen," kata Teten. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bergaul dengan Oknum PNS Ini, Memalukan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler