Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya

Selasa, 22 November 2022 – 08:36 WIB
ABG di Rokan Hilir ditangkap polisi karena telah mencuri HP dan memerkosa nenek 71 tahun, begini kronologinya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HILIR - Seorang anak baru gede (ABG) berinsial RAM ditangkap polisi lantaran mencuri dan memerkosa nenek 71 tahun di Dusun IV Rantau Benuang, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto membenarkan penangkapan RAM karena kasus memalukan tersebut pada Sabtu (19/11).

BACA JUGA: Aipda AR Perkosa Keponakan yang Calon Polwan, Sahroni Meradang: Bejat!

“Benar, pelaku curat dan pemerkosaan terhadap nenek berinisial PM sudah ditangkap dan ditahan,” kata Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (22/11).

Mantan Kapolres Buleleng itu mengungkapkan RAM melancarkan aksi bejatnya tersebut pada 5 November lalu.

BACA JUGA: Oknum Kepsek Perkosa Bocah 10 Tahun, Irjen Panca Bereaksi

Berawal saat anak korban berinisial AL datang ke rumah ibunya bersama teman-temannya untuk karaoke bersama.

Seusai karaokean teman-teman AL pulang. Keesokan harinya, AL kehilangan handphone miliknya.

BACA JUGA: Bejat! MU Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2020, Begini Modusnya

“Merasa telah terjadi pencurian di rumah ibunya, AL langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu,” bebernya.

Lebih lanjut perwira menengah Polri yang gemar berolahraga ini mengungkapkan penyidik menemukan fakta mengejutkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ternyata di rumah korban tidak hanya terjadi aksi curat, namun korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Andrian.

Benar saja, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil menangkap pelaku, aksi pencurian dan pemerkosaan itu diakui oleh RAM.

“Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Andrian.

Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler