Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak

Jumat, 01 Oktober 2021 – 22:04 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PONTIANAK - Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan kunci persoalan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pontianak.

Menurut Surya, konsolidasi tanah melalui pendekatan langsung ke masyarakat dapat menjadi alternatif penyelesaian permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Misi Wamen Surya Tjandra Kunjungi Pulau Mengkudu dan Salura di NTT

"Tantangan dalam konsolidasi tanah yang perlu diperhatikan adalah bagaimana meyakinkan masyarakat," kata Surya yang hadir secara daring pada rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (30/9).

Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti penyelesaian sengketa dan konflik agraria melalui peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta

Persoalan tersebut terjadi di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, dan di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kita sama-sama diskusi mencari kesepakatan dan kita mulai lakukan konsolidasi tanah yang dimungkinkan," saran Surya.

BACA JUGA: Selesaikan Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Begini Saran Wamen Surya Tjandra

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto mengingatkan perlunya mengantisipasi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan.

"Faktor yang menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan paling umum adalah luas tanah yang relatif tetap, sementara kebutuhan akan tanah untuk kepentingan keperluan hidup maupun pembangunan semakin meningkat, maka tanah menjadi nilai ekonomis yang tinggi," kata Agus.

Agus juga mengingatkan perlunya memperhatikan pelaksanaan Reforma Agraria dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah.

"Reforma Agraria, baik itu redistribusi tanah atau legalisasi aset adalah bagian dari mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah, sehingga bisa memberikan pemanfaatan dan kemudian dilakukan pemberdayaan agar redistribusi tanah dapat berhasil guna," jelasnya.

Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama dalam rapat tersebut juga menjelaskan pentingnya konsolidasi dalam penataan kawasan sesuai tata ruang.

"Konsolidasi tanah itu adalah bagaimana kita menata kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ada dan kemudian ditambah dengan tidak menggusur," ungkap Aria. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler