Begini Strategi Pemerintah Selamatkan Cicih dari Hukuman Mati di Abu Dhabi

Rabu, 06 Mei 2015 – 18:59 WIB
Foto Cicih binti Aing Tolib ditunjukkan keluarganya. FOTO: Fathra/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku pemerintah sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelamatkan Cicih binti Aing Tolib dari hukuman mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Menurutnya, dari sisi hukum, masih ada satu kesempatan untuk membebaskan Cicih dari hukuman mati. "Karena ini sudah masuk di mahkamah/pengadilan banding, masih ada satu kesempatan lagi. Bulan depan diputus, masuk ke kasasi, ini membutuhkan politik diplomasi," kata Nusron saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/5).

BACA JUGA: Tjahjo: Mau Revisi yang Mana lagi?

Menurut politikus Golkar ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan BNP2TKI akan ke Uni Emirat Arab bertemu Menlu UEA agar Cicih dicarikan mediator untuk membujuk keluarga korban supaya mau memaafkan Cicih yang diyakini tidak melakukan pembunuhan itu.

Seperti diketahui Cicih dituduh membunuh anak majikannya.

BACA JUGA: Ini Sejumlah Kementerian yang Diadukan DPD PDIP ke Jokowi

"Kalau intervensi hukum tentu sulit. Jadi minta dicarikan figur dari suku yang tepat, tokoh yang tepat untuk merayu supaya keluarga korban bisa memberikan maaf pada Cicih. Ini kalau sampai level kepepet," jelas Nusron.

Dia meyakini Cicih tidak bersalah karena pengakuan yang jujur dari Cicih pada pengacaranya. Karena itulah BNP2TKI bersama Menlu akan berjuang menyelamatkan Cicih sampai dibebaskan. Apalagi saat ini masih ada novum (bukti baru) yang sedang diupayakan pengacara untuk menyelamatkan Cicih.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dorong Menteri Lelet Cepat Diganti, Siapa saja?

“Dokter yang dulu menangani visum didatangkan ke pengadilan. Kalau ini bisa dilakukan maka hasilnya akan lain. Pasti akan lebih meringankan, membuktikan bahwa kematian bayi itu tidak dibunuh Cicih tapi karena sebab lain," jelasnya.

Persoalannya menurut Nusron, pengadilan banding belum mengizinkan ada bukti baru. Alasannya tidak mungkin ada keterangan saksi dalam proses banding. "Tapi kami perjuangkan sampaikan novum baru, berupa surat kesaksian dari dokter yang melakukan visum terhadap bayi (majikan Cicih), untuk buktikan bayi itu mati tidak dibunuh," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Lagi Unjuk Gigi Berantas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler