jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memertanyakan sikap sejumlah anggota DPR yang mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut telah diakomodir 15 poin yang sebelumnya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA: Ini Sejumlah Kementerian yang Diadukan DPD PDIP ke Jokowi
“Kalau DPR menginginkan revisi, mau revisi yang mana lagi? Toh yang 15 poin itu sudah direvisi semua,” ujarnya, Rabu (6/5).
Menurut Tjahjo, 15 poin yang telah diakomodir dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, antara lain terkait penguatan pasangan calon kepala daerah dan penguatan penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu. Artinya, KPU memiliki kemandirian dalam menyusun pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu Tjahjo meminta DPR tidak tergesa-gesa mengusulkan revisi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dorong Menteri Lelet Cepat Diganti, Siapa saja?
“Pemerintah sebelumnya bisa saja menolak (revisi, red), misalnya ingin konsisten terhadap Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, red).Tapi kami ingin pilkada serentak ini berjalan lebih demokratis dan aspiratif, karena partai politik kan juga ada kepentingan secara politik di pilkada,” ujarnya.
Tjahjo menyarankan DPR sebaiknya menunggu seluruh PKPU terkait pedoman pilkada disahkan terlebih dahulu. Jangan terburu-buru meminta revisi. Karena ia yakin, aturan yang disusun telah sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA: Polri Lagi Unjuk Gigi Berantas Korupsi
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 10 PKPU. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya telah memeroleh penomoran dari Kemenkumham. Sementara 7 PKPU lainnya masih terbuka kemungkinan diubah, karena belum memeroleh penomoran.
Dari 7 PKPU tersebut, satu di antaranya terkait pencalonan kepala daerah. Di dalamnya mengatur ketentuan, parpol yang masih berkonflik internal, harus memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum dapat mengajukan calon kepala daerah. Hal inilah yang kemudian memicu sejumlah anggota DPR menilai perlu dilakukan revisi terhadap UU Pilkada.
“Lebih baik menunggu 10 PKPU yang disusun KPU, toh materi (PKPU,red) yang dibuat sudah mendengar Panja Pilkada Komisi II bersama KPU. Penyelenggara pemilu juga hadir terus dan Kemdagri juga mencatat, mendengar apa yang menjadi usulan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Polri Bedakan Perlakuan ke Dua Tersangka UPS
Redaktur : Tim Redaksi