jpnn.com - AMBON – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas Desember 2024.
Masuk 2025 sudah boleh lagi ada pegawai pemerintah selain yang berstatus PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Sisa Guru P1 Gelombang Terakhir Honorer jadi PPPK, Lulusan PPG Prajabatan pun Lega
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 bisa disebut sebagai gelombang terakhir pengangkatan honorer jadi PPPK.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan seleksi CASN 2024 dibuka 3 kali agar seluruh formasi yang sudah ditetapkan bisa terisi.
BACA JUGA: Mungkinkah Pengisian DRH NIP PPPK 2023 Diperpanjang? Internal BKN Pernah
Nah, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membaca peluang tersebut.
Dia pun meneken Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja 1.600 tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.
BACA JUGA: 5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca
"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak," kata Bodewin Wattimena di Ambon, Senin (15/1).
Terang-terangan dia mengatakan, perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada Pemkot Ambon dan mendapatkan kesempatan diangkat jadi CPNS PPPK tahun ini.
Bagi pegawai kontrak yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS 2024.
Bisa juga bersama rekannya yang berusia lebih 35 tahun ikut seleksi PPPK 2024, untuk mengisi formasi tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Dia mengatakan, beberapa pemerintah daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, tetapi pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian.
Pemkot Ambon tetap mempertahankan dengan memperpanjang kontrak kerja.
"Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, " katanya.
Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
"Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024, keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan Pemerintah Pusat," kata Bodewin. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu