Begini Tahapan Polri Proses Laporan Kasus Ahok‎

Senin, 10 Oktober 2016 – 13:01 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menganalisis enam laporan masyarakat yang menuduh terjadinya penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, untuk melihat adanya dugaan penistaan agama tersebut, pihaknya bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak dari Kementerian Agama (Kemenag.‎

"Kami akan interview ahli agama dari Kemenag Dirjen Umat Islam itu. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI. Ini menista atau bukan. Kami juga cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak. Karena ini belum tentu juga yang melapor benar," kata dia saat dihubungi, Senin (10/10).

BACA JUGA: PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura Sebaiknya Ikut Minta Maaf

Mengenai tahapan pemeriksaan, kata dia, pertama Bareskrim akan mencari transkrip video utuh yang merekam Ahok memberikan pernyataan tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu. 

Setelah itu, pihaknya akan membandingkannya dengan video pernyataan Ahok di YouTube.‎

BACA JUGA: Nama Ahok Ada Satu di Polda Metro Jaya, Satu di Sumsel dan 4 di Mabes

"Jadi semuanya akan kami periksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisis. Kemudian dibuat transkipnya supaya kami tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli jadi lengkap durasinya," ujar Agus.

Setelah itu, maka Bareskrim akan memanggil pihak yang melaporkan Ahok. 

BACA JUGA: Ahok Dihantam Isu SARA, Ini Reaksi Bu Mega

Agus menerangkan, sebenarnya Bareskrim sudah memanggil para pelapor, Minggu (9/10). Namun, sebagian pelapor baru bisa datang hari ini.

"Ini sedang kami tunggu untuk diperiksa. Nantinya kami panggil beberapa saksi. Karena kalau kejadian itu dua saksi cukup. Kita tambahkan dari semua pelapor dan kami minta keterangannya untuk interview seperti apa sih ceritanya," jelas dia.

Setelah itu, pihaknya akan memanggil ahli bahasa untuk melihat rekaman video lengkap dan video di YouTube. "Kemudian transkipnya diurai apa perbedaannya. Nanti kita cari ahli bahasa apakah ini bahasanya masuk kategori menista atau tidak," tambah Agus.

Setelah melewati proses tersebut, barulah Bareskrim akan melakukan gelar perkara. Tahap ini untuk menentukan apakah status laporan tersebut bisa dinaikkan ke ranah penyelidikan atau tidak.

Kalau statusnya bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan, maka Bareskrim akan memanggil Ahok untuk membuat terang perkara tersebut.

"Tapi nanti kami lihat dulu. Perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kan dari hasil keterangan mereka (saksi, pelapor, dan ahli, red). Kalau nanti diperiksa kami lihat perkembangannya. Prosesnya masih penyelidikan, masih sangat panjang," tandas Agus. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Masih Halal Untuk Dipilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler