jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan soal eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tanggapan atau replik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10) sore.
BACA JUGA: Soroti Keributan di Magelang, Kuat Maâruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Jaksa mengatakan dakwaan Kuat Ma'ruf dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formal dan materiel.
Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.
BACA JUGA: Terungkap, Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Maruf Terima Sesuatu dari Ferdy Sambo
Oleh sebab itu, jaksa dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sela.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," kata jaksa di ruang sidang.
BACA JUGA: Peran Kuat Maâruf Terungkap! Menyiapkan Pisau Hingga Menghasut Istri Ferdy Sambo
Jaksa juga menyatakan surat dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar jaksa.
Jaksa selanjutnya memohon kepada majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama