jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi kabar pemberian amplop berisi dolar dari Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.
Dia mengatakan bahwa kliennya memang disodorkan amplop oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Akan tetapi, menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak menerima isi amplop tersebut.
"Tidak menerima, tidak diberikan. Dia (Kuat,red) tidak tahu isinya itu apa," kata Irwan Irawan seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
BACA JUGA: Peran Kuat Maâruf Terungkap! Menyiapkan Pisau Hingga Menghasut Istri Ferdy Sambo
Irwan menyebut Kuat Ma'ruf hanya menerima ponsel bermerek iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.
"Kalau handphone itu, diterima, karena hendphone dia (Kuat, red) rusak, katanya dia," ucapnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Seusai pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyodorkan amplop putih berisi dolar kepada terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat.
Total uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo yakni sebanyak Rp 2 miliar.
Rinciannya, Rp 500 juta diberikan kepada Bripka Ricky dan Kuat, sedangkan Bharada Richard mendapat Rp 1 miliar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata JPU membacakan dakwaan dalam sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10).
Ferdy Sambo kemudian memberikan ponsel merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti ponsel yang telah dirusak atau dihilangkan.
Ponsel anak buahnya sengaja dirusak dengan tujuan menghilangkan jejak komunikasi peristiwa penembakan Brigadir J.
Bharada Richard, Bripka Richard, dan Kuat tidak menolak pemberian ponsel dan uang dari Ferdy Sambo.
Mereka menilai uang itu sebagai tanda terima kasih dari Ferdy Sambo terkait kejadian penembakan Brigadir J. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama