jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paman dari cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
"Sidang gugatan pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Anwar Usman,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3) malam.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke MK
Fajar menuturkan, MK ingin menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar tidak akan dibiarkan mengadili sidang.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati," ujarnya.
BACA JUGA: Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini
MK segera menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar mengatakan permohonan kedua paslon telah teregistrasi dan tidak ada unsur perbaikan dalam aduan yang sudah didaftarkan.
BACA JUGA: Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar.
Paslon AMIN mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Kubu AMIN dalam permohonannya berharap MK bisa memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud terekam mendaftarkan PHPU untuk Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu malam.
Kubu paslon nomor urut tiga itu dalam permohonan meminta MK bisa mendiskualifikasi kandidat Prabowo Subianto dan Gibran dari Pilpres 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud beranggapan pencalonan Gibran menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan