jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pihak Polda Kalsel memastikan itu setelah menyisir kawasan yang disebut-sebut ada pertambangan batu bara tanpa izin.
BACA JUGA: Kasus Tambang Ilegal Diduga Dibekingi Aparat, Mahfud MD: Ambil!
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat menyebut penelusuran dilakukan timnya sejak September lalu.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPD RI Bertemu Anies Baswedan, Ini yang Dibahas
"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan," kata AKBP Ifan Hariyat di Banjarmasin, Jumat (16/12).
Dia menjelaskan ketika polisi menelusuri kawasan itu memang sempat ditemukan lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST. Tepatnya pada titik koordinat X : 338487 Y : 9725894.
BACA JUGA: Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD
Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batu bara, tetapi ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Jarak lubang galian berada sekitar satu kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor.
AKBP Ifan meyakini lubang tambang itu merupakan pertambangan liar. Sebab, titik koordinatnya berada di luar izin usaha pertambangan resmi. Bahkan titiknya itu diyakini masuk dalam kawasan hutan.
Meski ditemukan lubang galian dan sisa tumpukan batu bara, polisi tidak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi itu.
POlda Kalsel terus berkoordinasi dengan Polres HST untuk mengecek secara rutin aktivitas di kawasan tersebut.
"Jika ada pertambangan liar untuk langsung ditindak," ucap AKBP Ifan mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto.
Perwira menengah Polri itu juga memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tidak hanya di HST, tetapi di Kalsel secara umum.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam