jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkolaborasi mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal periode Januari 2024 sampai November 2024, pada Senin (18/11).
Dalam kegiatan itu turut digelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
BACA JUGA: Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Barang yang dimusnahkan berupa 214.675 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 290.994.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.449.989.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
Selain itu, kegiatan tersebut sebagai bentuk bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan mitra kerja lainnya.
"Kami juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan. Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Sekda Kabupaten Probolinggo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
Bagus menegaskan penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai ini menjadi implementasi pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Probolinggo di bidang penegakan hukum.
Dia berharap dengan gencarnya penindakan rokok ilegal dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com