Beginilah Cara Jero Wacik Hilangkan Jejak Korupsi di Kemenbudpar

Senin, 12 Oktober 2015 – 20:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ternyata sadar bahwa ulahnya menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi melanggar hukum. Karena itulah pada tahun 2009, dia memerintahkan anak buahnya di Kementerian Kebudayaan dan Parwisata untuk menghancurkan dokumen-dokumen terkait penggunaan DOM.

Hal ini terungkap saat persidangan atas Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). Pada persidangan itu, jaksa jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan bekas anak buah Jero yang bernama Luh Ayu Rusminingsih.

BACA JUGA: Buat yang Penasaran soal Freeport, Ini Penegasan dari Menteri Sudirman

"Sekitar 2009 mendekati akhir jabatan di Menbudpar, Pak Menteri (Jero) memerintahkan untuk memusnahkan seluruh pertanggungjawaban DOM yang disimpah Siti Alfiah. Benar?" tanya jaksa.

Rusminingsih yang die era Jero menjabat sebagai kepala bagian tata usaha (Kabag TU) pimpinan Kemenbudpar, membenarkan pertanyaan JPU. Saat itu dia mengaku baru saja merampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DOM selama masa jabatan  Jero Wacik pada tahun 2004-2009.

BACA JUGA: Hukuman Potong Syaraf Libido, Tak Ada Dasar Hukumnya

Tapi, ternyata dia justru ditegur oleh Jero karena melakukan hal tersebut. Menurut Rusminingsih, Jero menganggap laporan pertanggungjawaban itu tidak perlu dibuat.

"Beliau (Jero) bilang buat apa bikin begitu-begitu? Kan saya sudah mau pergi. Jadi nggak ada gunanya. Jadi atas perintah beliau saya laksanakan, dihancurkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Lacak Pembunuhan Ibu di Kasur dan Anak di Lantai, Polisi Kerahkan Makhluk Pengendus

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa menyelewengkan anggaran DOM Kemenbudpar dengan nilai total Rp 8.408.617.149. Hal ini menyebabkan keuangan negara dirugikan hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler