Beginilah Cara Taufik Kurniawan PAN Terima Suap dari Bupati

Kamis, 21 Maret 2019 – 23:29 WIB
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Foto: Tunggul Kumoro/JawaPos.com

jpnn.com, SEMARANG - Surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara yang dipakai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat transaksi suap. Biasanya, mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan kamar hotel yang terhubung oleh connecting door (pintu penghubung) untuk menerima suap.

Taufik menerima commitment fee untuk upayanya meloloskan tambahan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN perubahan bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dari tambahan DAK untuk kedua kabupaten itu, Taufik meminta commitment fee masing-masing 5 persen dari total tambahan DAK.

BACA JUGA: Survei Litbang Kompas, Tren Elektabilitas PAN Terus Naik

"Terdakwa menyampaikan agar uang fee sebesar lima persen diserahkan dalam tiga tahap," ujar JPU KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3).

Baca juga: Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

BACA JUGA: Diprediksi Tak Lolos PT, PAN: Kami Selalu Pimpinan DPR

Setelah Taufik dan M Yahya Fuad selaku bupati Kebumen sudah sepakat soal besaran commitmen fee, langkah selanjutnya adalah mekanisme penyerahan uang suap. Realisasi pemberian fee itu pada 26 Juli 2016 di Hotel Gumaya, Kota Semarang.

Uang dari Yahya Fuad diserahkan kepada Hojin Ansori. Duitnya dikumpulkan dari urunan pihak swasta yang turut menginginkan penambahan DAK Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

Total uang yang terkumpul untuk penyerahan tahap pertama Rp 1,6 miliar. Selanjutnya, Taufik menerima uang itu melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto.

"Guna memastikan penyerahan uang berjalan aman, terdakwa memerintahkan Rachmad Sugiyanto memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. Yakni, dua kamar bersebelahan (dengan pintu penghubung) untuk menerima uang dan satu kamar di depannya yang digunakan oleh terdakwa mengawasi penerimaan fee tersebut," tutur JPU.

Setelah menerima uang dari Yahya melalui Hojin, Rachmad langsung mengopernya ke Taufik. Posisi Taufik ada di kamar seberang tempat penyerahan suap.

Baca juga: Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR

"Selanjutnya, Rachmad Sugiyanto menyerahkan di kamar yang terletak di depan kamarnya dengan mengatakan 'ini pak, titipannya' dan terdakwa menjawab 'ya sini-sini, cepet. Udah tinggal aja'. Selanjutnya terdakwa menghubungi Yahya Fuad menyampaikan uangnya sudah diterima," sebutnya.

Adapun penyerahan tahap kedua dilaksanakan pada 15 Agustus 2016. Jumlah uangnya sebesar Rp 2 miliar.

Lagi-lagi Rachmad Sugiyanto berperan dalam transaksi itu. Uangnya dari Andi Pandoyo selaku sekretaris daerah (sekda) Kebumen kala itu.

Penyerahan uang tahap dua dilakukan di Hotel Gumaya kamar 815. Cara penyerahannya pun sama, yakni dengan menyewa tiga kamar.

Dua kamar bersebelahan yang tersambung connecting door sebagai tempat penyerahan uang. Sementara satu kamar lagi yang ada di seberang sebagai tempat bagi Taufik menunggu dan mengawasi.

Sesaat setelah menerima uang suap, Rachmad langsung menuju ke kamar Taufik. “Ini pak, titipannya,” ujar JPU menirukan ucapan Rachmad kepada Taufik.

Selanjutnya Taufik langsung meminta Rachmad meninggalkan uang itu di kamarnya. “Ya sudah kamu tinggal saja,” tutur JPU menirukan ucapan Taufik.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Kurniawan Sudah Jadi Terdakwa Suap, Jabatannya Masih Wakil Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler