Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun

Selasa, 16 Januari 2018 – 00:34 WIB
Epi Karim memperagakan saat memberikan racun rumput pada termos air yang biasa digunakan mertuanya membuat kopi, pada rekonstruksi, Senin (15/1). Foto: Franco/Gorontalo Post

jpnn.com, GORONTALO - SB alias Epi tega membunuh mertuanya Zuhria Latada (66), dengan cara menuang racun ke termos yang biasa dipakai menyeduh kopi.

Korban, Warga Kelurahan Biyonga, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo itu, nyawanya tak tertolong alias tewas.

BACA JUGA: Isti Dibunuh di Taksi, Ya Ampuuun, Pelakunya Ternyata...

Satuan Reskrim Polres Gorontalo menggelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi 5 Desember 2017 itu.

Dalam gelar perkara, SB alias Epi melihat sendiri mertuanya meneguk kopi yang ia campuri racun, hingga kejang-kejang dan dirawat di RS MM Dunda Limboto. Sayang nyawa korban tak dapat diselamatkan setelah 9 hari dirawat di RS.

BACA JUGA: Karmi Tewas Jumat Malam, Pelaku Diduga Penganut Ilmu Hitam

Motifnya adalah sakit hati. Epi tersinggung dengan teguran Zuhria yang kerap menasihati anak-anaknya.

Epi awalnya memberikan racun rumput pada air termos yang biasa digunakan korban untuk membuat kopi.

BACA JUGA: Istri Bunuh Suami, Mayat Dikubur di Kebun Kakao

Saat Zuhria menyeduh kopi hingga meminumnya, Epi menyaksikannya langsung dan membiarkan mertuanya meminum kopi bercampur racun herbisida itu.

Pada pelaksanaan rekonstruksi, Epi memeragakan 27 adegan selama kurang lebih satu jam. Salah satu adegan adalah Epi berlagak menolong ketika mertuanya mulai kejang-kejang karena reaksi racun.

Rekonstruksi tersebut juga dilakoni oleh saksi-saksi, masing-masing anak korban, Ismet Pariyonga (40) yang merupakan anak pertama, Nawir Pariyonga (35) anak ketiga dan Yahya Priyonga (37) anak kedua yang sekaligus suami Epi.

Proses rekonstruksi yang diamankan oleh puluhan polisi itu berjalan lancar. Epi juga terlihat santai kendati saat rekonstruksi disaksikan para keluarga.

"Rekonstruksi untuk cari tahu cara pelaku lakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmy Beladonna.

Epi bakal dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal penjara seumur hidup. (TR-58)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bunuh Suami, Jasad Ditekuk-tekuk Dikubur di Kebun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler