Beginilah Kronologi Penangkapan Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks di Jawa Timur

Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:20 WIB
Konferensi pers perkara penyebaran berita bohong oleh direktur TV lokal Jawa Timur melalui akun Aktual TV di YouTube di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur TV lokal Jawa Timur bersama 2 tersangka lain terkait perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV sejak bulan Agustus 2021. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anak buahnya dan intelijen media Mabes Polri. 

BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

"AZ memperoleh akun dari jual beli dari berbagai pihak, kemudian diganti menjadi Aktual TV," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10) 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketiga tersangka membeli akun milik orang lain agar tidak terdeteksi oleh polisi. 

BACA JUGA: Instruksi Kapolda Tegas, Polres Asahan Gerak Cepat, Para Preman Langsung Disikat

"Dengan teknik tertentu, kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kami akhirnya bisa mendeteksi siapa pelaku," lanjutnya. 

Hengki juga mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Sosok Direktur TV Swasta yang Diciduk Polisi di Jawa Timur

Dia menjelaskan ketiga tersangka telah mengunggah 756 video yang provokatif dan bisa menimbulkan keonaran. 

BACA JUGA: David Hasan Dibantai di Depan Istri dan Anak, Pelakunya Tak Disangka

"Sehinga kami kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," jelas Hengki.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler