Terungkap, Inilah Sosok Direktur TV Swasta yang Diciduk Polisi di Jawa Timur

Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:32 WIB
Konferensi pers perkara penyebaran berita bohong oleh direktur TV lokal Jawa Timur melalui akun Aktual TV di YouTube di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. 

AZ ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui kanal YouTube yang bernama Aktual TV.

BACA JUGA: David Hasan Dibantai di Depan Istri dan Anak, Pelakunya Tak Disangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.

Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10)

Yusri mengungkapkan konten hoaks yang disebar ketiga tersangka itu bernada provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan dan mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri.

BACA JUGA: Direktur TV Swasta Dikabarkan Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan ketiga tersangka menyebar berita hoaks diduga demi keuntungan.

"Tujuannya mencari keuntungan dari adsense," ungkapnya.

Yusri juga menyebutkan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan dalam wkatu dekat kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. 

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Yusri.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler