Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:50 WIB
Polsek Binjai Barat tangkap pria dan wanita bertetangga bersepakat berbisnis narkotika sabu-sabu, Rabu (13/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Polsek Binjai Barat

jpnn.com, BINJAI - Seorang pria dan wanita yang bertangga di Jalan Amaluddin Kelurahan Limau Sundai ditangkap polisi karena berbisnis narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah AS alias Agung (19) dan S alias Yani (40).

Hal itu disampaikan PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Instruksi Kapolda Tegas, Polres Asahan Gerak Cepat, Para Preman Langsung Disikat

Sebelumnya pada Rabu (13/10), pukul 06.30 WIB, Siswanto menerima laporan dari masyarakat ada seorang laki-laki sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, tepatnya di sebuah rumah kosong.

Menerima informasi tersebut AKP Siswanto Ginting segera merespons dan memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Aipda Gonzalves Pukul Warga di Tengah Jalan, Kapolresta Minta Maaf

Sesampainya di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai, petugas menemukan seorang laki-laki dengan inisial AS alias Agung (19) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka AS alias Agung ditemukan barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram, satu kaca pirek dan satu skop.

BACA JUGA: Aipda Gonzalves Aniaya Warga di Simpang Cemara, Ternyata Begini Kronologisnya

Setelah mengamankan AS, polisi menginterogasi dari mana asal barang sabu-sabu tersebut. AS kemudian memberitahukan bahwa barang tersebut adalah milik S alias Yani (40) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.

BACA JUGA: Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang

Unit Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap S alias Yani dan ditemukan uang sebesar Rp500.000, alat isap sabu/bong. AS alias Agung dan S alias Yani bertetangga.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler