Beginilah Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar

Sabtu, 14 Mei 2016 – 18:15 WIB
Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BADUNG – Mekanisme pemilihan ketua umum Partai Golkar sudah ditetapkan. 

Ketua Komite Pemilihan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menyebut, tata cara pemilihan dibuat seketat mungkin demi menjamin kerahasiaan dan meminimalisasi transaksi.

BACA JUGA: Golkar Makin Repot di Depan Pemerintah Jika Pilih Ketum Bermasalah

Politikus senior asal Sumut itu mengatakan, mekanisme pemilihan sudah disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya. 

"Bakal calon dipilih para pemilik suara secara langsung, tertutup," katanya di rapat pra-Munaslub Golkar ‎di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (14/5).

BACA JUGA: Tarik Kembali TNI Ikut Berpolitik Praktis, Cara ini Dianggap tak Relevan

Pemilik suara antara lain dari dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pertimbangan, dewan pimpinan daerah (DPD) I dan II,  serta organisasi masyarakat (ormas) pendiri dan organisasi sayap Golkar. 

Saat menggunakan hak pilih, para pemilik suara juga dilarang membawa alat elektronik yang bisa untuk merekam.

BACA JUGA: Papa Novanto Punya Banyak Saham, Airlangga jadi Kuda Hitam

"Pemegang suara dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam saat memberukan suara di bilik suara," tutur dia.

Rambe memerinci, baik DPP, dewan pertimbangan, DPD I, DPD II dan ormas sayap masing-masing memiliki satu suara. Sedangkan cara menggunakan hak pilih adalah dengan melingkari nomor dari bakal calon. Penggunaan hak suara di luar ketentuan yang ada berarti dianggap tidak sah.

Nantinya, jika hanya ada satu calon yang meraih sekurang-kurangnya 30 persen dari 557 pemilik suara, maka akan langsung ditetapkan sebagai ketua umum terpilih. "Itu langsung kita tetapkan sebagai ketua umum Golkar secara aklamasi," ucap Rambe.

Tapi jika ada setidaknya dua calon yang meraih suara di atas 30 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Tujuannya untuk menentukan peraih suara terbanyak.

Andaikan tidak ada calon yang mendapatkan minimal suara 30 persen, maka tata tertib pemilihan sudah mengatur tentang kandidat yang maju ke putaran kedua. Yakni peraih suara terbanyak urutan pertama, kedua dan ketiga.

"‎Apabila masih tetap tidak ada, maka kita putuskan dibentuk tim lobi untuk musyawarah mufakat mencari jalan keluarnya," pungkasnya.(dna/JPG/sam/jpnn)‎

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumor Caketum Golkar Terima Sumbangan dari Pengusaha, KPK Harus Usut!!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler