jpnn.com - JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu Sukarmin di kantornya, Selasa (18/10). Tapi selain Sukarmin, ada pula tiga oknum polisi Polsek Gambir yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat oknum polisi ini diduga memeras tersangka narkoba inisial A. Nominalnya Rp 300 juta, agar kasusnya tidak lanjutkan.
BACA JUGA: Inilah Janji Djarot di Depan Pedagang Pasar Rumput
“Personel yang kami lakukan penangkapan pertama Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aiptu T, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aipda EB, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Brigadir R, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," kata Awi saat konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10).
Awi menerangkan, OTT berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang dari oknum Polsek Gambir. Tersangka inisial A ditangkap membawa 20 butir ekstasi di Diskotek Crown Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Peras Tersangka Narkoba, Empat Polisi Polsek Gambir Bakal Dipecat
"Kemudian dalam proses penagananannya, penyidik ini telah menyalahgunakan wewenang dengan transaksional. Dengan menawarkan Rp 300 juta agar yang bersangkutan bisa dilepaskan," ujarnya.
Awi menjelaskan, dari Rp 300 Juta yang diminta Iptu Sukarmin, akhirnya ditawar oleh pihak keluarga tersangka menjadi Rp 100 juta. Setelah dikumpulkan, pihak keluarga A hanya bisa memberikan Rp 97 juta untuk kemudian diserahkan kepada empat anggota tersebut.
BACA JUGA: Ahok Ogah Gunakan Jasa Swasta Kelola PTSP Bantar Gebang
Menanggapi informasi itu, Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan penelusuran. "Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, alhamdulillah penyidik ini dari Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya bisa melakukan operasi tangkap tangan terkait transaksi tersebut," jelas Awi.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Siapkan Jurus Perangi Tikus
Redaktur : Tim Redaksi