Beginilah Modus Pak Tua Samarkan Uang Haram

Selasa, 02 Juni 2015 – 05:35 WIB
Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Abdul Rouf, ipar Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron,  dalam persidangan mengakui bahwa Fuad menyamarkan uang-uang hasil korupsinya ke beberapa rekening tabungan, deposito, dan aset lain atas nama dirinya.

Rouf mengungkapkan, Fuad membuat rekening tabungan dan deposito dalam tiga bank berbeda pada tahun 2012. Yakni, BNI cabang Serpong, serta BTN dan BTN Syariah cabang Pasar Minggu.

BACA JUGA: Fuad Amin: Sapi Saya Kalau Dijual Lebih Rp 100 Miliar

"Waktu itu ada yang urus orang dari bank, saya hanya disuruh tanda tangan. Ada yang datang ke rumah Pak Fuad setelah itu saya disuruh ke bank," ungkap Rouf saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).

‎Nama Rouf memang digunakan Fuad untuk membuka rekening bank. Namun, Rouf mengaku Fuad-lah yang memegang buku tabungan dan mengendalikan rekening tersebut. Termasuk, soal transaksi deposito senilai Rp 1 miliar yang dilakukan Fuad Amin.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap Sri Mulyani di Kasus Kondensat

"Saya cuma tanda tangani slip setoran di rumah," tuturnya. Dia mengatakan, tidak mengetahui dari mana asal uang yang dimasukkan Fuad ke tiga rekening tersebut.

Selain itu, Rouf mengakui Fuad membeli satu unit apartemen atas namanya di Kuningan City pada 2014. Saat itu, Fuad meneleponnya untuk pergi ke lokasi apartemen tersebut. "Di sana sudah ada orang. Setelah ketemu, kemudian dipinjam KTP saya, lalu turun ke kantor pemasaran buat diproses. Saya disuruh tanda tangan," bebernya.

BACA JUGA: Johan Budi Ingatkan Budi Waseso Soal Ini

Saat ditanya berapa harga apartemen tersebut, Rouf mengaku tidak mengetahuinya. Menurut dia, meski apartemen tersebut atas namanya, apartemen itu merupakan milik Fuad Amin.

Mendengar pernyataan Rouf soal pembukaan rekening di banyak bank, jaksa lantas bertanya mengapa Rouf tidak menolak perintah Fuad. "Anda takut?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro. Sempat terdiam, akhirnya Rouf menjawab saat jaksa menanyakan hal tersebut untuk kali kedua. "Saya tidak berani melanggar," kata Rouf.

Jaksa Pulung juga mengonfirmasi pembelian sembilan bidang tanah di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, oleh Fuad Amin. Rouf mengungkapkan, semula Fuad berencana meminjam nama Rouf untuk membeli tanah tersebut. Namun, hal itu tidak terealisasi dan diatasnamakan istri Fuad, Siti Masnuri.

Seperti diketahui, selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2010 hingga 2014 senilai Rp 230 miliar.

Dalam dakwaannya, Fuad disebut mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda. Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Selain itu, dia membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anaknya. (Putri Annisa/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar Fuad Amin Akui Dititipi Uang Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler