jpnn.com - JAKARTA - Abdur Rouf memberikan kesaksian yang memberatkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Di depan majelis hakim, saudara ipar Fuad Amin ini mengaku telah menerima uang Rp 600 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Rouf menuturkan, uang yang diduga terkait dengan transaksi jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan itu langsung disetorkan ke rekening Siti Masnuri dan Khoiriyah Farouk Amin. Uang yang disetorkan ke Siti dan Khoiriyah masing-masing sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA: Pak Polisi, Tolong Cek Beras Bercampur Serpihan Kaca Halus Ada di Lingga
"Setelah saya menerima uang dari Pak Bambang, saya disuruh (Pak Fuad) mentransfer ke rekening Siti Masnuri dan Khoiriyah Farouk Amin melalui BCA," kata Rouf saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/6).
Dalam keterangan transfer, Rouf menuliskan bahwa dananya berasal dari hasil penjualan mobil. Rouf juga mengaku bahwa hal tersebut atas arahan dari terdakwa Fuad Amin.
BACA JUGA: Begini Cara Fuad Amin Sembunyikan Aset Hasil Korupsi
"Itu disuruh Pak Fuad Amin hasil penjualan mobil," cetus saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus serupa.
Lebih lanjut, Rouf mengungkapkan bahwa uang dari Bambang diterimanya melalui Sudarmono sebanyak tiga kali pada tahun 2014. Uang sebanyak Rp 400 juta pada bulan September, sebesar Rp 600 juta pada bulan November, dan terakhir pada bulan Desember sebanyak Rp 700 juta.
BACA JUGA: Ini Pesan Jokowi di Hari Kelahiran Pancasila
"Terakhir Rp 700 juta Desember," terangnya.
Seperti diberitakan, Fuad Amin didakwa menerima suap berupa uang sekitar Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Uang pelicin tersebut diduga untuk memuluskan proses jual beli gas alam di Bangkalan.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Abdur Rouf yang kepergok menerima uang dari Sudarmono selaku utusan PT MKS. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Dilapori Denny, Amir Merasa Bersih dari Payment Gateway
Redaktur : Tim Redaksi