Johan Budi Ingatkan Budi Waseso Soal Ini

Senin, 01 Juni 2015 – 21:53 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan banyak komentar soal sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang menolak untuk melaporkan harta kekayaanya. Johan hanya mengingatkan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

"Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan," kata Johan di KPK, Senin (1/6).

BACA JUGA: Ipar Fuad Amin Akui Dititipi Uang Suap

Johan akui bahwa Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 ataupun Undang-Undang KPK tidak diatur sanksi bagi pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah bagi para pejabat untuk tidak melapor.

Meski begitu, Johan tetap berpendapat bahwa ketentuan soal pelaporan harta kekayaan tidak bisa seenaknya dilanggar.

BACA JUGA: Pak Polisi, Tolong Cek Beras Bercampur Serpihan Kaca Halus Ada di Lingga

"Memang ada kekurangan di undang-undang, karena tidak disebutkan soal sanksi. Tapi undang-undang mewajibkan lapor kekayaan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Begini Cara Fuad Amin Sembunyikan Aset Hasil Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Jokowi di Hari Kelahiran Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler