Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila

Minggu, 22 Januari 2017 – 22:04 WIB
TEMBAKAU GORILA: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan para tersangkanya di Jakarta, Minggu (22/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkap sindikat pengedar tembakau gorila. Tidak hanya membekuk tiga tersangka, polisi juga mengungkap cara memasarkan narkoba jenis baru itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta di Polda Metro Jaya mengatakan, pengedar tembakau gorila memasarkannya melalui media sosial Instagram. "Pembelinya adalah mahasiswa dan pekerja," ujarnya, Minggu (22/1).

BACA JUGA: Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila

Dia menuturkan cara pembelian, transaksinya memang secara online. Pemesanannya pun melalui Instagram.

"Pembeli membeli melalui situs online kemudian pengiriman dilakukan oleh jasa ekspedisi, kami juga sedang mendalami dengan ekspedisi sampai di mana dibuat," kata dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pedagang Curiga Pasar Senen Sengaja Dibakar

Untuk tembakau gorila 3 gram dibanderol dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan untuk tembakau kemasan 500 gram dijual dengan harga Rp 7 juta.

Polisi pun membekuk tiga tersangka pengedar tembakau gorila. Yakni TST (25), AAF (19) dan MY (25) yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA: Besok Ribuan Massa FPI Beraksi Lagi demi Habib Rizieq

Mulanya, polisi menangkap TST di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) siang. Dari tangan TST, penyidik mendapat 2,85 gram tembakau gorila dalam tiga bungkus plastik klip dan 6,69 gram dalam satu botol plastik berisi.

Selanjutnya, polisi membekuk AAF di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi lantas menyita barang bukti 26 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram, serta 50,13 gram di dalam papper bag.

Polisi lantas mengembangkan pemeriksaan atas AAF hingga mengantongi bandar lain berinisial MY. Setelah melakukan pemburuan selama kurang lebih 19 jam, polisi menangkap MY di daerah Kampung Utan, Bekasi pada Sabtu (21/1) malam pukul 21.30 WIB.

Saat ini, kata Rico, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja bahwa tembakau gorila termasuk dalam daftar narkoba yang dilarang. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Kominfo Tutup Akun Medsos Penjual Narkoba


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler