Beginilah Nasib Polisi yang Banting Pedemo di Tangerang 

Kamis, 21 Oktober 2021 – 22:48 WIB
Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Antara)

jpnn.com, TANGERANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten memberikan sanksi terberat secara berlapis kepada Brigadir NP, oknum polisi yang membanting pedemo saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Bid Propam Polda Banten menyatakan Brigadir NP terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa, Poengky Kompolnas Dorong Brigadir NP Dipidana

"Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Shinto men jelaskan sanksi sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.

BACA JUGA: Brigadir NP Membanting Pedemo di Tangerang, Bang Dasco Bereaksi

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut. 

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya. 

Mereka mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.

Shinto menjelaskan dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut. 

Hal yang memberatkan Brigadir NP, yakni  perbuatannya eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. 

Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. 

Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler