jpnn.com - NUNUKAN – TD dipastikan akan mendapat hukuman berat setelah memerkosa Mawar (3, bukan nama sebenarnya). Pria 45 tahun itu sudah dijadikan tahanan tetap Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
“Oran gtua korban tidak terima dan meminta kasus tersebut harus berlanjut sesuai prosedur,” ujar Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi pada Radar Nunukan kemarin.
BACA JUGA: Wah Parah! Sok Jago Tawuran, Tapi Nggak Hafal Pancasila
Karyadi mengatakan, hasil visum membuat orang tua Mawar meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, tersangka masih diperiksa guna melengkapi kelengkapan berkas-berkas yang akan diserahkan ke Kejari.
TD terancam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP tentang pasal pencabulan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal12 tahun.
BACA JUGA: Braaakkk... Ayah, Ibu dan Anak Meninggal, Balita Luka Ringan
Sebagaimana diketahui, Mawar menjadi korban aksi bejat yang dilakukan TD. Perlakuan tidak senonoh tersebut dilakukan di dalam rumah Mawar saat dirinya sedang menonton TV, Kamis (20/7). Sebelum kejadian, TD masuk ke rumah Mawar.
Dia langsung menuju ruang keluarga tempat Mawar berada. TD yang diketahui merupakan rekan ayah Mawar tersebut leluasa masuk ke rumah korban. Saat itulah TD memanfaatkan aksinya hingga akhirnya diketahui ibunya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. (raw/eza/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ihihihi.. Wali Kota Ini tak Tahu Pokemon Go
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Serang Tanggap Darurat Bencana Banjir
Redaktur : Tim Redaksi