Beginilah Penilaian Menteri Desa Terhadap Sugito yang Ketangkap KPK

Sabtu, 27 Mei 2017 – 23:25 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito merupakan sosok yang baik.

"Selama ini penilaian saya ke Pak Sugito baik," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (27/5).

BACA JUGA: Kelola Uang dengan Bagus, Tiga Daerah Ini Raih WTP

Eko menyatakan, Sugito merupakan salah satu sosok yang aktif dalam program bersih-bersih dari korupsi di Kementerian Desa.

"Pada saat kami melakukan bersih-bersih, Pak Sugito sangat komit dan konsisten. Banyak pegawai yang mendapatkan peringatan dari Irjen," tutur Eko.

BACA JUGA: Auditor BPK Butuh Perhatian demi WTP Kementerian

Bahkan, Eko menjelaskan, Sugito yang mendorongnya membentuk satuan tugas pungutan liar di Kementerian Desa.

"Dia yang mendorong saya membentuk Satgas Pungli," ucap Eko.

BACA JUGA: Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (26/5). Keempatnya adalah dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pejabat Kementerian Desa.

Penetapan tersangka itu terkait transaksi suap dalam pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan Kemendes tahun 2006.

Dari BPK, KPK menangkap pejabat eselon I bernama Rochmadi Saptogiri dan seorang auditor utama keuangan negara berinisial ALS. Keduanya telah menjadi tersangka penerima suap.

Sedangkan, di kantor Kemendes, KPK menangkap Sugito selaku inspektur jenderal di Kementerian Desa. KPK juga menangkap JDT yang tercatat sebagai pejabat eselon III di Kementerian Desa. Baik SUG ataupun JDT menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menjerat SUG dan JDT sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan, RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Konferensi Pers OTT, KPK Ajak Pejabat BPK


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT KPK   Kemendes   BPK   WTP  

Terpopuler