Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2017 – 17:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan wakilnya, La Ode M Syarif di Jakarta, Sabtu (27/5) dalam jumpa pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (26/5). Keempat adalah dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pejabat Kementerian Desa.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya semula menerima informasi dari masyaraat tentang adanya transaksi suap dalam pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan Kemendes tahun 2006. “KPK lantas melakukan OTT di dua lokasi,” ujar Agus dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5).

BACA JUGA: Siapkan Konferensi Pers OTT, KPK Ajak Pejabat BPK

Lokasi pertama OTT adalah di kantor pusat BPK di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Sedangkan lokasi OTT kedua adalah kantor Kemendes di Kalibatan, Jakarta Selatan. “Dalam OTT ini tujuh orang diamankan,” sambung Agus.

Dari BPK, KPK menangkap pejabat eselon I bernama Rochmadi Saptogiri dan seorang auditor utama keuangan negara berinisial ALS. Keduanya telah menjadi tersangka penerima suap.

BACA JUGA: Memalukan, KPK Harus Garap Menteri Desa

Sedangkan di kantor Kemendes, KPK menangkap Sugito selaku inspektur jenderal di kementerian yang dipimpin Eko Putro Sandjojo itu. KPK juga menangkap JDT yang tercatat sebagai pejabat eselon III di Kemendes. Baik Sugito ataupun JBP menjadi tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, BPK sekitar Maret lalu melakukan pemeriksaan atas keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. “Dalam rangka meraih WTP, tersangka SUG (Sugito, red) mendekati auditor BPK,” ujar Syarif.

BACA JUGA: ICW: Ada 6 Kasus Suap Libatkan 23 Oknum BPK Sejak 2005

Dari hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 40 juta. “Ini bagian dari komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya sudaha ada penyerahan Rp 200 juta,” sebutnya.

KPK juga menyita uang USD 3000 dan Rp 1,14 miliar dari ruang kerja Rochmadi. “Ini masih kami dalami kaitannya,” sebutnya.

Kini, KPK menjerat Sugiri dan JBP sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah pasal Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Bukti Opini BPK Bisa Ditransaksikan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler