Resmi Jadi Tersangka, Ahok Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Rabu, 16 November 2016 – 14:50 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"‎Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Ahok Dijerat Polisi, Projo: Bukti Jokowi Tak Mengintervensi

‎Menurut Sirra, keputusan itu merupakan kesepakatan antara tim hukum dengan Ahok. ‎

Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Bang, Saya Mungkin Akan Menjadi Tersangka

Selain itu, Sirra berharap, Ahok tak mendapat penolakan dari warga ketika berkampanye.

Sebelumnya, warga di beberapa daerah memang menolak kedatangan Ahok.

BACA JUGA: Pengamat: Ahok Tersangka, Redam Gejolak

Salah satunya di Rawa Belong.

"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Sirra.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler