jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
"Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Ahok Dijerat Polisi, Projo: Bukti Jokowi Tak Mengintervensi
Menurut Sirra, keputusan itu merupakan kesepakatan antara tim hukum dengan Ahok.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Bang, Saya Mungkin Akan Menjadi Tersangka
Selain itu, Sirra berharap, Ahok tak mendapat penolakan dari warga ketika berkampanye.
Sebelumnya, warga di beberapa daerah memang menolak kedatangan Ahok.
BACA JUGA: Pengamat: Ahok Tersangka, Redam Gejolak
Salah satunya di Rawa Belong.
"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Sirra. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya
Redaktur : Tim Redaksi