jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (10/9).
Ada pemandangan yang berbeda dalam sidang kali ini. Puluhan orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil terlihat memadati ruangan sidang. Mereka adalah para kepala desa dari wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
BACA JUGA: Novanto dan Fadli Siap-siap Ya Digarap MKD
"Kami ini dalam rangka tugas, karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," kata Jamin H Goraahe, Kades Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan kepada wartawan di luar ruang sidang.
Jamin mengungkapkan, rombongan kepala desa itu berjumlah 40 orang. Mereka di ibu kota untuk keperluan studi banding ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
BACA JUGA: 10 Tahun Terakhir, 800 Ribu Nelayan Alih Profesi
Para kepala desa itu sempat ngobrol-ngobrol dengan Rusli di ruang tunggu terdakwa. Menurut Jamin, semua rekan-rekannya mendukung sang bupati dalam kasus ini.
"Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan, karena kami anggap bupati kami tidak bersalah," ujarnya.
BACA JUGA: Miris... Selama 10 Tahun, 800 Ribu Nelayan Alih Profesi
Sementara itu, Rusli sendiri mengaku senang mendapat kunjungan puluhan Kades dari daerah yang dipimpinnya. Namun, dia tak punya banyak waktu untuk berbincang-bincang dengan para mereka.
"Saya senang karena mereka ingin ketemu. Tetapi enggak sempat ngobrol-ngobrol banyak dengan mereka," tuturnya
Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Mochtar dengan uang senilai Rp 2,89 milyar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan MK dalam perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Istirahat, JK-Jokowi Bahas Paket Kebijakan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi