jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo telah melaporkan rencana redenominasi atau penyederhanaan rupiah kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/7). Menurut Agus, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu merespons positif dan meminta rencana redenominasi dipaparkan di sidang kabinet.
Melalui redenominasi, maka Rp 1.000 akan menjadi Rp 1. "Jadi misalnya harga barang dan jasa Rp 10.000, menjadi Rp 10 kalau harga baru. Dan rupiah yang sebelumnya Rp 10.000 juga menjadi Rp 10," ujar Agus memberi contoh.
BACA JUGA: Matangkan Redenominasi, Gubernur BI Menghadap Presiden Jokowi
Dalam praktiknya nanti, kata Agus, akan ada masa transisi. Yakni ada dua mata uang dengan nonimal berbeda tapi nilai tukarnya sama dan sama-sama merupakan alat pembayaran yang sah. Sebab, UU Redemoninasi mengharuskan produk barang dan jasa mencantumkan harga baru dan harga lama.
"Sehingga kalau menggunakan rupiah lama berlaku harga lama kalau menggunakan Rupiah baru ya berlaku harga baru,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemerintah Serahkan RUU Redenominasi ke DPR, Ini Rencana Misbakhun
Agus menambahkan, tujuan redenominasi tidak sekadar memberi kemudahan pada masyarakat dalam bertransaksi. Lebih dari itu, lanjutnya, redenominasi juga untuk memperbaiki persepsi perekonomian Indonesia di mata dunia.
"Dan tentu membuat mata uang rupiah sejajar dengan mata uang dunia lainnya," tutur bankir kelahiran Amsterdam itu.
BACA JUGA: Siapkan Tim RUU Redenominasi, Penghapusan Tiga Nol di Rupiah
Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat ini kurs USD 1 setara dengan Rp 13.000-an. Kurs itu membuat citra rupiah seolah-olah lemah sekali.
Akibatnya adalah terbentuk ekspektasi inflasi yang tinggi di Indonesia. Padahal, sebetulnya inflasi terkendali.
Itulah sebabnya redenomisasi perlu dilakukan. Agus memandang sekarang momentum yang tepat untuk redenominasi mengingat kondisi ekonomi dan situasi politik nasional dalam keadaan baik dan stabil.
"Redenominasi mata uang juga untuk menciptakan kebanggaan nasional," ujarnya meyakinkan.
Mengenai tahapan pelaksanaannya, Agus sudah punya ancang-ancang. Kalau RUU Redenominasi disetujui DPR tahun 2017, maka 2018-2019 merupakan tahap persiapan. Sedangkan redenominasi bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Kemudian 1 Januari 2020 sampai 2024 adalah masa transisi dengan penggunaan rupiah lama dan rupiah baru. Harga-harga barang dan jasa sesuai amanat UU harus memasang banderol sesuai rupiah lama dan rupiah baru.
“Setelah lima tahun, baru tahap face out (penarikan mata uang lama, red), yaitu tahun 2025 sampai tahun 2029. Jadi ada periode kira-kira sebelas tahun berjalan," tutur mantan direktur utama Bank Mandiri itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitch Rating Tegaskan Indonesia Layak Investasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam