jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimis, aturan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah bisa segera diberlakukan.
Pemerintah dan BI pun terus melakukan koordinasi untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Bahkan, telah dibentuk sebuah tim untuk membahas RUU tersebut.
BACA JUGA: Beginilah Respons Publik saat Anggota Dewan Minta Kenaikan Gaji
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, koordinasi soal redenominasi rupiah sudah dilakukan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Selain kedua pihak tersebut, koordinasi juga melibatkan Menkum dan HAM serta Mensesneg. "Redenominasi itu ada tim intinya, yakni Menkumham, Menkeu, BI, Sekretariat Negara (Setneg). Semua sudah masuk dalam tim itu. Semua secara berkala menyiapkan berbagai hal yang diperlukan," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Punya Uang Saat Lebaran, Pria Ini Nekat Cetak Rupiah Palsu
Marwanto menguraikan, sebenarnya RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Prolegnas sejak 2016. Namun karena segudang agenda pembahasan, hanya RUU prioritas yang masuk Prolegnas di 2016 dan 2017.
Sementara RUU Redenominasi Rupiah tidak masuk di Prolegnas sampai saat ini. Di samping RUU tersebut, ada beberapa RUU yang sudah lebih dulu mengantre untuk dibahas, yakni UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Perimbangan Kuangan, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan RUU Perbankan.
BACA JUGA: Sambut Lebaran, BI Malut Siapkan Rp 700 Miliar
"Di dalam jadwal kan ada enam RUU, yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU KUP, RUU Perimbangan Keuangan, RUU OJK, RUU Perbankan, dan lainnya. Jadi kalau Itu belum selesai, kan ada kuotanya, jadi kita tunggu saja karena tim sedang membicarakan apakah akan masuk di tahun ini atau tidak (RUU Redenominasi)," terangnya.
Marwanto melanjutkan, terkait masa transisi jika RUU Redenominasi atau penghapusan tiga nol di rupiah disahkan menjadi UU, maka membutuhkan waktu 7 tahun.
Hal tersebut meliputi persiapan selama dua tahun, dan transisi lima tahun. “Jadi begitu jadi UU, tidak langsung dilakukan. Ada persiapan dan transisinya, sehingga perubahannya pelan-pelan," ujarnya.
Terkait anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan redenominasi rupiah, Marwanto mengaku tidak tahu persis.
"(Anggaran) ada di dua-duanya (Kemenkeu dan BI). Tapi jangan ditanya anggaran, aku tidak ngerti. Yang mencetak uang kan BI, maka ranahnya BI," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan bahwa DPR membuka peluang kepada pemerintah untuk mengusulkan RUU Redenominasi masuk Prolegnas Prioritas 2017 saat perubahan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg).
"BI harus meyakinkan Menteri Hukum dan HAM agar mengusulkan Prolegnas Prioritas 2017. Begitu Menteri Hukum dan HAM oke, Baleg mengetuk masuk Prolegnas Prioritas, kami langsung jalan (pembahasan)," jelasnya.
Menurut Hendrawan, Menkeu Mulyani Indrawati telah memberikan indikasi bahwa pihaknya setuju untuk membawa RUU Redenominasi ke perubahan Prolegnas 2017.
Kemudian Menkeu tinggal memberikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan surat tertulis ke DPR mengajukan permohonan RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2017. "Menteri Hukum dan HAM sudah saya kontak, begitu saatnya dia siap," tegasnya.
Politikus PDIP tersebut pun berharap, RUU Redenominasi teresebut bisa segera diketok menjadi UU tahun ini atau awal tahun depan. Sehingga, implementasinya bisa dilakukan sepenuhnya pada 2021 mendatang.
"Nanti di setiap barang ada dual price, rupiah lama dan baru, supaya saling mengontrol walaupun akan memberatkan administrasi di awal-awal tapi 5-6 tahun baru ringan," ujarnya. (ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukar Uang Pecahan Kecil di BKB Maksimal Rp3,8 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo