jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan bahwa Indonesia harus segera punya Undang-undang Redenominasi. Menurutnya, saat ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sudah tidak representatif lagi bagi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia yang diperhitungkan.
Legislator Gokar yang membidangi keuangan dan perbankan itu mengatakan, pemerintah memang sudah mengirim RUU Redenominasi ke DPR. Menurutnya, RUU itu harus segera dibahas dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
BACA JUGA: Siapkan Tim RUU Redenominasi, Penghapusan Tiga Nol di Rupiah
“Saya sebagai anggota Badan Legislasi DPR mengusulkan supaya RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 perubahan sehingga bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah,” ujar Misbakhun dalam siaran pers ke media, Minggu (23/7).
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, saat ini nilai tukar USD setara dengan Rp 13.000-an. Padahal, Indonesia merupakan negara anggota G20 dan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 16 di dunia.
BACA JUGA: Tenang, Redenominasi Tak Ganggu Rupiah
Selain itu, ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini tumbuh secara konsisten pada kisaran 5 persen dan menjadi negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sedangkan inflasi inti stabil pada kisaran 3,5 persen -4,5 persen per tahun.
Yang juga perlu menjadi catatan, sambungnya, Indonesia memiliki cadangan devisa sebesar USD 125 miliar. “Jumlah itu cukup untuk membiayai kebutuhan impor sampai lebih dari enam bulan,” ulasnya.
BACA JUGA: Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan
Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, redenominasi adalah penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukarnya terhadap barang. Nantinya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
Meski demikian Misbakhun juga mengingatkan bahwa kebijakan itu akan mempunyai dampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas. Karena itu, harus ada sosialisasi dan edukasi sebelum redenominasi benar-benar dilaksanakan.
“Perlu koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan program redenominasi ini supaya setelah RUU Redenominasi disetujui menjadi undang-undang, pelaksanaannya di masyarakat bisa bisa berjalan baik,” cetus mantan pegawai Kementerian Keuangan itu.
Selain itu Misbakhun juga mengatakan, hal yang perlu disiapkan dalam rangka redenominasi adalah ketersediaan pecahan rupiah dalam satuan kecil. Tujuannya adalah mencegah inflasi.
“Pecahan rupiah terkecil harus tersedia dengan baik untuk mencegah harga barang agar tidak mengalami inflasi akibat cara pandang masyarakat terhadap mata uang dalam nilai kecil dengan barang,” ulas politikus yang dikenal getol mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi itu.(dms/jpc/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi