jpnn.com - KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong mengurus perekaman kartu identitas kependudukan itu. Namun tidak sedikit yang menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses.
YULITAVIA, Sekupang
BACA JUGA: Dairoh dan Sophia Pindah Profesi Jadi Pengamen Hingga Pemulung
Semenjak dikeluarkannya edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Agustus 2016 lalu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi RT/RW, Kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk bisa segera melakukan perekaman. Jika tidak akan berdampak pada penonaktifan data warga.
BACA JUGA: Pantang Menyerah, Jualan Ikan Hias, Omzet Rp 50 Juta per Bulan
Sehingga warga akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti urusan perbankan, pembuatan SIM, dan keperluan lainnya.
Hanya saja, karena kurangnya informasi, membuat warga yang akan mengurus e-KTP merasa seperti dipimpong.
BACA JUGA: Kisah Hebat Dua Penyandang Disabilitas
Mereka harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lainnya. Bahkan ada yang harus mengurus ke kampung halaman demi melengkapi persyaratan permohonan pembuatan e-KTP.
Kesulitan yang dihadapi oleh warga ini tak pelak menjadi lahan keuntugan bagi perangkat pendukung seperti, RT dan RW.
Seperti yang dihadapi Shinta. Demi melengkapi persyaratan pembuatan e-KTP yaitu keterangan domisili dari RT dan RW, dirinya harus mengeluarkan uang hingga Rp 40 ribu. Padahal, seharusnya surat itu bisa didapatkan dengan gratis.
Camat Sekupang, Zurniati juga menegaskan akan menegur bawahannya yang berbuat tidak sesuai dengan aturan.
Saat ini seluruh perangkat birokrasi diminta untuk membantu masyarakat dalam mensukseskan perekaman e-KTP yang ditenggat 30 September nanti.
Permasalahan lain, dihadapi oleh Yuni. Warga Tiban Indah ini bermaksud membuat e- KTP Batam. Setelah menunggu selama tiga puluh menit, akhirnya mendapat panggilan untuk mendapatkan pelayanan.
Dengan membawa map putih berisikan surat pindah datang, domisili, dan berkas lainnya tibalah giliran berhadapan dengan petugas.
Namun raut kekecewaan tergambar di wajahnya, setelah petugas pelayanan menjelaskan berkas tidak bisa diproses karena kurang persyaratan.
"Harus ke kelurahan dulu ambil formulir C1, karena ada perubahahan data," kata dia.
Diakui dia, dirinya hanya membaca di media kalau mau mengajukan permohonan e-KTP cukup dengan membawa fotokopi KK saja, namun faktanya tidak seperti itu.
"Harus ada yang harus dilengkapi dulu, saya gak tahu, kurang informasi, beruntungnya petugas menjelaskan kekurangan persyaratan tersebut," ujarnya sembari bergegas menuju ke Kantor Kelurahan.
Petugas Kecamatan Sekupang menuturkan, memang banyak pemohon yang masih kurang paham akan persyaratan pengajuan pembuatan e-KTP.
"Masih banyak, mereka berpikir cukup menggunakan KK saja, itu berlaku jika tidak ada perubahan data dan KTP hilang atau rusak. Sedangkan untuk pengurusan pindah masuk dan permohonan KK baru ada beberapa hal yang harus dilengkapi," jelasnya.
Lanjutnya, bagi warga yang ingin mengurus e-KTP dan KK baru di Batam harus melampirkan surat pindah datang, domisili, dan formulir C1 dari kelurahan setempat.
"Jika pemula yang baru masuk bisa juga melampirkan ijazah terakhir pemohon," ujarnya.
Permasalahan lain yang dihadapi oleh pemohon saat pengurusan e-KTP adalah, tidak aktifnya data KTP lama.
Banyak warga yang telah berada di tingkat kecamatan harus menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses.
Petugas beralasan karena saat dilakukan pengecekan data pada KTP tidak aktif. Warga harus bolak-balik dari kantor kecamatan-Disduk Capil untuk mengaktifkan data KTP mereka.
Agus Kurniawan misalnya, datang jauh-jauh dari Nongsa hanya untuk mengaktifkan data KTP lamanya agar bisa diproses dan bisa memiliki e-KTP.
"Tidak bisa dicek, jadi petugas kecamatan bilang saya harus ke sini (Disduk Capil)," ujarnya.
Meskipun jarak yang ditempuh tidak dekat, tapi karena keinginan memiliki e-KTP, dia bersama rekan satu kerjaan tetap meluangkan waktu untuk datang ke Disduk Capil.
Diakuinya, untuk pengurusan e-KTP lama memang dirinya tidak mengurus sendiri. Faktor keribetan dan tidak adanya surat pindah, membuat dirinya harus menempuh jalur belakang agar bisa memiliki KTP.
"Karena kebutuhan kerja, jadi saya ingin cepat saja, pas di sini baru ketahuan data saya tidak ada," jelasnya.
Banyak Surat Pindah Habis Masa Berlaku
Tidak dipungkiri, saat ini masih banyak pendatang yang memilih Batam sebagai kota tujuan. Tidak tahu alasan apa, yang jelas mereka datang untuk mengadu nasib. Ada juga yang beralasan tinggal bersama keluarga.
Satu hal yang sering menjadi faktor menjadi warga Batam adalah memiliki surat pindah dari kampung atau derah asal. Pendeknya waktu berlaku surat pindah tersebutlah yang menjadi lambatnya pengurusan KTP Batam.
Tidak sedikit pula warga yang tertahan di tahap yang satu ini. Masa berlaku selama 30 hari ini menjadi penghambat untuk pengurusan pembuatan e-KTP.
Petugas meminta kepada pemohon untuk memperbaharui masa berlaku surat pindah tersebut.
IS, 27, mengatakan faktor kesibukan membuat dirinya lupa untuk mengurus KTP Batam. Alhasil diapun memilih jalur samping untuk memperlancar persyaratan tersebut.
"Males ngurusinnya, jadi saya urus sama kenalan saja," kata dia.
Sudah bukan rahasia umum lagi, dinas yang di pimpin oleh Mardanis ini sering menjadi tempat yang sejuk untuk terjadinya praktik percaloan.
"Saling butuh dan mereka mau menggunakan jasa kami," ujar salah seorang calo yang sering mengurusi pemohon e-KTP.
Tak jarang pula, calo-calo ini mendekati para pemohon yang sedang kebingungan saat berkas mereka tidak bisa diproses. Mereka yang kebingungan tidak langsung setuju dengan tawaran, ada juga yang sekedar bertukar nomor hape terlebih dahulu.
"Tidak langsung deal, mereka kadang minta nomor hape dulu," ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah harga setiap pengurusan, dia enggan memberitahu. "Yang jelas kita saling untung, semuanya sesuai kesepakatan," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam, Mardanis mengakui memang kesulitan memerangi percaloan yang berada di lingkungan Kantor Disduk-capil.
Namun demikian dirinya telah berusaha untuk membersihkan kantornya dari praktik percaloan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus e-KTP untuk melengkapi persyaratan permohonan. Sekarang sebagian pengurusan sudah diserahakan sebagian ke tingkat kecamatan.
Disinggung mengenai ketersedian blanko e-KTP, dia menegaskan blanko cukup dan tidak kosong.
"Blanko ada, hanya saja pembagiannya dilakukan bertahap, jika kosong silakan minta ke kantor," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu juga mengatakan tidak ada kekosongan blanko. Sesuai dengan arahan Mendagri, perekaman harus berjalan dengan baik hingga batas akhir 30 September nanti.
"Blanko kosong kita jemput lagi ke Jakarta," sebutnya.
Tambahnya, mengenai percaloan, dirinya akan menindak tegas, jika ada praktik percaloan yang terjadi saat pengurusan e-KTP.
"Saya ingin semua cepat, dan semua harus gratis," ucapnya. (*sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Ganda Prajurit TNI, Jaga Perbatasan dan Mengajar di Kelas
Redaktur : Tim Redaksi