Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini

Selasa, 26 September 2023 – 14:58 WIB
Begitu RUU ASN disahkan menjadi UU, para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.

Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Namun, ada juga honorer dengan kriteria tertentu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Intinya, UU ASN terbaru hasil revisi nantinya menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.

BACA JUGA: Para Honorer Pelamar PPPK 2023 Harus Siap Mental Melihat Pengumuman 20 - 26 Oktober

Terkait progres pembahasan RUU ASN, Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

BACA JUGA: Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terganjal e-Meterai? Coba Pakai Cara Ini

"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Dijelaskan bahwa saat ini pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer yang ada di seluruh daerah.

Langkah tersebut dilakukan, kata Endro, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPK Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya.

Setelah UU ASN Disahkan, Tunggu Ada PP

Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.

Dengan demikian, pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, masih harus menunggu aturan teknis pelaksanaan UU ASN yang baru.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah di sini akan kita evaluasi bersama," kata Endro menjelaskan perkembangan pembahasan RUU ASN, kaitannya dengan rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler