jpnn.com - BIATAN – Ir (20) ditangkap petugas Polsek Talisayan karena membawa kabur Fy (14), Kamis (1/12) lalu.
Pria asal Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan tersebut melarikan Fy sejak Selasa (29/11).
BACA JUGA: Nasib Guru Kontrak Sedang di Ujung Tanduk
Keluarga Fy akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil menciduk Ir di Kampung Manuggal Jaya.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Aniaya Kapolsek, Suasana Mencekam
”Menurut keterangan orang tua Fy, anaknya sudah melarikan diri dari rumah sejak tiga hari yang lalu. Pihak kelurga juga melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Fy di suatu pondok di Kampung Manunggal Jaya,” kata Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid kepada Berau Post, Jumat (2/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fy melarikan diri lantaran tidak mendapat restu berpacaran dengan Ir.
BACA JUGA: PSK Dirazia, Kondom Yang Disita Banyak Banget
Fy juga mengaku sudah berhubungan badan dengan Ir.
Hal inilah yang akhirnya membuat Ir menjadi terasangka dan dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Karena orang tua Fy tidak terima dan keberatan, akhirnya Ir kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Faisal.
Ir terancam hukuman penjara selama lima tahun.
”Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (jun/rio/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bersamurai Ubrak-abrik Wihara di Singkawang
Redaktur : Tim Redaksi