BEI Jatuhkan Sanksi Lima Emiten

Telat Serahkanh Laporan Keuangan 2013

Selasa, 01 Juli 2014 – 08:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi dan mengunci aktivitas perdagangan saham dari lima emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2013.

Kelima emiten itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).
      
Dengan adanya kasus tersebut, masih ada sejumlah emiten tidak disiplin di tengah upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG) oleh regulator.
      
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Adi Pratomo Aryanto mengatakan bahwa BEI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda kepada lima emiten terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2013.

BACA JUGA: Asing Belanja Rp 506 M

"Atas dasar itu, saham dari kelima perusahaan ini disuspensi alias dihentikan aktivitas perdagangan sahamnya oleh bursa," kata Adi kemarin (30/6).
      
Menurut dia, tingkatan pelanggaran dari lima emiten ini terbagi dua. Pertama, belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2013. Kedua, belum membayar denda atas keterlambatan kewajiban penyampaian laporan keuangan itu senilai Rp 150 juta.
      
Pada tingkatan ini, saham PT BLTA sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012. PT BULL juga sama. Selain belum menyampaikan laporan keuangan 2013, BULL belum membayar denda. "Mulai kemarin saham BULL disuspensi," jelasnya.
      
Selanjutnya, PT TRUB belum laporan keuangan 2013 dan belum membayar denda. Saham TRUB sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 1 Juli 2013.

Sementara PT BORN belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2013 dan mulai kemarin sahamnya dikunci oleh bursa. Sementara saham PT ALTO disuspensi bursa sejak 2 Mei 2014 dan diperpanjang kemarin karena belum melakukan pembayaran denda.
      
"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2013, dan merujuk pada ketentuan II.6.3, Peraturan Nomor I-H: tentang sanksi, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlembat menyampaikan laporan keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud," ungkapnya.
      
Mengacu pada ketentuan itu pula bursa melakukan suspensi. Dalam aturan disebutkan apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar dendanya maka berlaku semua hukuman dimaksud termasuk suspensi.(gen/agm)

BACA JUGA: Banjir Sentimen Positif Eksternal

BACA JUGA: Kenaikan Tarif KA Harus Persetujuan Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Harga Tiket, Garuda Ikuti Batas Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler