jpnn.com - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mantap dengan keputusan melepas batas harga terendah Rp 50 per saham di pasar reguler.
Alasannya, dampak ke indeks harga saham gabungan (IHSG) sangat minim. Karena itu, pada akhir tahun ini, intervensi regulator bursa tersebut diwujudkan.
BACA JUGA: Gandeng Perusahaan Korsel, PP Target Bangun 170 Ribu Rumah
Meski mantap, Dirut BEI Tito Sulistio mengakui pelepasan batas bawah harga saham tetap harus dilakukan secara hati-hati.
Alasannya, banyak saham berharga gocap yang ditransaksikan secara repurchase agreement (repo).
BACA JUGA: Pertamina Impor 3 Juta Ton LNG
Artinya, terbuka peluang trader saham merugi lebih besar jika harga saham turun setelah batas bawah dilepas.
Sementara itu, penjual sudah menjanjikan pengembalian pada harga yang lebih besar ketika bertransaksi repo.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Keran Ekspor Mineral Mentah
Berdasar kajian BEI, dampak pelepasan batas bawah harga saham tidak signifikan terhadap IHSG.
Bila semua saham berharga gocap kompak turun ke Rp 10 per saham setelah batas bawah dilepas, IHSH diprediksi hanya turun 0,070 poin.
”Karena kan tidak banyak market cap (nilai kapitalisasi saham berharga Rp 50, Red)-nya,” kata Tito.
Pada penutupan perdagangan kemarin, ada 26 saham emiten yang ditutup di level Rp 50 per saham.
Secara prinsip, tutur Tito, pembatasan harga saham terendah Rp 50 merupakan bentuk intervensi regulator terhadap pasar.
Karena bursa menginginkan perdagangan saham berlangsung lebih adil dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya, intervensi terhadap harga harus dilepas.
”Bursa tidak boleh ikut campur orang jadinya akan rugi atau untung. Kami bikin aturan yang fair, adil, dan dikomunikasikan secara bersama. Yang penting sounding ke pasar,” tuturnya. (gen/c5/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Usaha AP II ini Bakal Kembangkan 3 Bandara
Redaktur : Tim Redaksi