jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta terkait penangkapan model majalah dewasa, Beiby Putri (28) alias IPT atas kasus narkoba.
Beiby mengaku membeli narkoba sebanyak empat kali kepada seseorang berinisial R.
BACA JUGA: Caca Ditangkap Bareng Kekasihnya, Andika Kangen Band Langsung Sambangi Polda Lampung
Adapun, R saat ini tengah diburu polisi.
Perinciannya, pada September membeli 1,5 gram, lalu Oktober 1,5 gram dan akhir Desember 1 gram.
BACA JUGA: Merasa Ganteng, Kiwil: Gue Mendekati Enggak, Didekati Iya, Ini Nyata
Sedangkan barang bukti yang saat ini turut diamankan bersama pelaku yakni 0,2 gram dan 1,85 gram merupakan sisa yang dibeli pada akhir Desember.
"Pertama September dia pesan 1,5 gram. Kemudian Oktober pesan 1,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan 1 gram dan ini sisanya 0,2 gram yang sisa dari bulan Desember. Lalu 1,28 gram yang belum dipakai ini ternyata tawas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Beiby Putri 4 Kali Beli Narkoba di Johar Baru
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, Beiby memesan narkoba kepada R dan membayarnya secara langsung.
"Kami masih kejar saudara R untuk kami ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung," pungkasnya.
Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Acara yang Dibawakan Nikita Mirzani Kena Sentil KPI
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama