jpnn.com, PALEMBANG - Seorang gadis berinisial SR diduga telah mengalami pencabulan oleh ayah tirinya bernama Dedi.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan P Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Tidak terima anaknya mengalami pelecehan seksual, ayah kandung korban, Ikhsan (39) didampingi Ketua KPAD Sumsel dr Dwi Noviani membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (1/9) siang.
Menurut keterangan Ikhsan kepada petugas piket SPKT, korban merupakan anak kandungnya yang tinggal bersama mantan istri pelapor.
BACA JUGA: Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Salafiyah Syafiâiyah Sejak 2014
Saat kejadian, terlapor memaksa akan memasukkan alat kelaminnya dan diketahui oleh ibu korban.
Ketua KPAD Sumsel Dwi Noviani mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada seorang anak yang diduga mengalami pelecehan seksual.
BACA JUGA: Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin
"Terlapor ini merupakan ayah tiri dari korban, kami mendapatkan laporan bahwa korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya," kata Dwi.
Dwi mengatakan berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelecehan seksual dialami korban sudah terjadi sejak tahun 2021.
"Sudah sering terjadi dan kali ini aksinya terbongkar," tambah Dwi.
Sementara, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e UU 17/2016 juncto Pasal 82 ayat 1.
Laporan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati