jpnn.com - KUPANG – Zeth Andreas Blegur (39) sekaligus anggota Polres Kupang Kota dimejahijaukan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15).
Selasa (5/1) kemarin sekitar pukul 14.30 Wita, mantan Kanit Turjawali Polres Kupang itu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
BACA JUGA: Harga BBM Turun, Premium Ketengan Dijual segini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang Omar Dhani dalam dakwaannya mengatakan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu sekitar pukul 21.00 Wita bertempat dikediamannya di jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Menurut Omar, kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekitar pukul 14.00 Wita saat Bunga sementara tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth Andreas Blegur masuk ke kamar belakang dan langsung menindis Bunga yang sementara tidur.
BACA JUGA: Komplotan Pembobol Brankas Diciduk
Karena ditindis terdakwa, kata JPU, maka Bunga langsung bangun dari tidurnya dan langsung keluar dari kamar. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, saat Bunga sementara di dalam kamar, tiba-tiba Zeth Andreas Blegur mengetuk pintu kamar agar dibuka. Merasa ketakutan, ujar Omar, Bunga lalu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Namun saat itu, terdakwa yang sementara membawa senter lalu menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa.
Sesampainya di kamar terdakwa, lanjut JPU, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. “Naik di tempat tidur su ko baring-baring dengan bapa,” kata Omar mengulangi kata-kata terdakwa kepada korban. Namun karena takut, Bunga hanya berdiri saja.
BACA JUGA: Di Daerah Ini, Premium dan Solar juga Langka
“Kaka kecil ana begini jangan melawan dengan bapa. Kaka buka celana sudah,” ucap Omar menirukan kata-kata terdakwa saat mengajak Bunga tidur di atas tempat tidur.
Selanjutnya, terdakwa membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam Bunga. Menurut JPU, terdakwa lalu menindis tubuh Bunga. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa lalu keluar kamar.
“Perbuatan terdakwa terhadap Bunga dilakukan berulang kali sehingga tidak diingat lagi oleh Bunga,” sebut Omar seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com).
Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang dimana terhadap tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar. Dan pada alat kelamin Bunga, ditemukan adanya robekan lama.
Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan Herbert Harefa meminta terdakwa dan penasihat hukumnya Fransisco Bernando Bessi untuk mengajukan keberatan. Namun, Fransisco Bernando Bessi menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan sehingga sidang lanjutan langsung pada pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahanan Kabur: Napi Cacat Kaki dan Berbadan Besar Bisa Lolos dari Jendela???
Redaktur : Tim Redaksi