jpnn.com - MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda.
Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
BACA JUGA: Dokter Kecantikan Palsu Asal Tiongkok Ini Tarifnya Wow Banget
Salah satu pelaku tindak pidana asusila atas nama Dwi Eko (22) warga Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tersangka dibekuk aparat Kepolisian Resor Malang di rumahnya baersama satu orang teman prianya berinisial MJ yang masih berusia 17 tahun.
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (UPPA) Satreskrim Polres Malang, tersangka mengenal korban melalui Facebook.
BACA JUGA: 9 Hari Meninggal, Kuburan Zulfah Dibongkar untuk Autopsi
Setelah berkenalan, Dwi berpura-pura mengajak jalan-jalan yang berakhir ditujukan ke rumah MJ di wilayah Putut, Kecamatan Gondanglegi.
Sebelumnya, Dwi sudah meminta dua temannya menyiapkan minuman keras.
Pesta miras pun dilaksanakan di rumah MJ yang kebetulan kosong, dan mereka juga memaksa korbannya yang masih duduk di kelas 2 SMK di wilayah tersebut untuk ikut menenggak miras.
Saat korbannya mabuk berat, ketiganya menyetubuhi MJ.
BACA JUGA: Hiiiââ¬Â¦ Ada Janin Digantung di Pintu Ruang Praktek Bidan
Berkat kesaksian masyarakat sekitar akhirnya, ulah ketiga remaja tersebut bisa dibongkar kepolisian.
"Itu memang sudah direncanakan pelaku saat mengincar korban di Facebook," ujar
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo.
Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO berinisial Y.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Disetubuhi, Harta Benda PSK Ini Dirampas Pula
Redaktur : Tim Redaksi