jpnn.com - KOTABUMI - Perbuatan bapak tiga anak sungguh bejat. Petugas dari Kepolisian Resor Lampung Utara pun akhirnya menangkap Sariman (50) di rumahnya. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial IS (15).
Aksi bejat tersangka dilakukan selama satu tahun. Perbuatan itu dilakoni saat ibu korban (istri tersangka) tengah ke sawah. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura.
BACA JUGA: Hadang Pengendara Motor, Si Jagoan Kampung Malah Tewas Bersimbah Darah
Menurut Jainul (42), paman korban usai mengantar IS ke Polres Lampura kemarin (27/6), terungkapnya pencabulan itu berawal Minggu (21/6) lalu. Saat itu, IS menceritakan kepada temannya atas perbuatan bapaknya sendiri, yakni mencabulinya di rumah ketika ibunya tengah ke sawah.
’’Mendapat informasi dari temannya tersebut, maka kami pihak keluarga langsung memintai keterangan IS. Dan, IS sendiri mengakui bahwa bapaknya sering melakukan pencabulan. Hal itu telah dilakukan sejak tahun lalu hingga saat ini,” kata Jainul.
BACA JUGA: Kisah Maling yang Selalu Lepas Celana Lalu Kuras Kamar Istri Tetangga
Dia juga mengatakan, setelah mengetahui perbuatan Sariman (orang tua korban, Red), kami pihak keluarga merasa terpukul dan akhirnya menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian, agar dapat dilakukan secara hukum yang berlaku.
”Perbuatan Sariman adalah perbuatan bejat yang secara tega melakukan pencabulan terhadap anak kadunya sendiri, dan hal itu harus dihukum yang setimpal,” ujarnya.
BACA JUGA: Digerebek Warga, Rumah Security Dishut Ternyata jadi Markas Bandit
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka ditangkap beberapa jam kemudian setelah anak gadisnya didampingi pihak keluarga dan pamong desa setempat melaporkan perbutan bejat bapak kadungnya yang telah melakukan pencabulan.
”Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas dan begitu juga dengan korban sendiri anak kadungnya dalam dugaan kasus pencabulan,” ujarnya.
Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak gadis bungsu dari tiga bersaudara itu karena khilaf.
”Saya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kadungnya sendiri karena hilap,” kata tersangka.
Hingga kemarin (27/6), tersangka Sariman berikut barang buktinya masih berada di Polres Lampung Utara.
"Rencananya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ozy/rnn/c1/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Jumatan Uang dan Emas Rp 100 Juta Digondol Maling
Redaktur : Tim Redaksi