Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual

Selasa, 07 Mei 2024 – 20:23 WIB
Ilustrasi kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SERANG - Penyidik Polresta Serang Kota, Banten menangkap pria berinisial MS (44) yang menyetubuhi anak kandung berusia 17 tahun.

Kapolres Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyebut kasus pemerkosaan itu terungkap setelah adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya dicabuli.

BACA JUGA: Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper

"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," kata Kombes Sofwan.

Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah korban, tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.

BACA JUGA: Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya

Mulanya, pelaku yang merupakan ayah korban masuk ke kamar anaknya dengan modus akan memberikan edukasi seksual sambil memperlihatkan video porno kepada korban.

Aksi bejat itu dilakukan MS sambil merayu tetapi korban sempat menolak persetubuhan itu.

BACA JUGA: Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi

"Namun, MS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik memeriksa lima orang saksi, serta mendapatkan visum et repertum korban, termasuk menemukan barang bukti berupa pakaian korban pada saat peristiwa terjadi.

"Selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan tersangka pada 30 April," ujarnya.

Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.

Tersangka MS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," kata Sofwan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler