jpnn.com, BADUNG - Penyidik Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita PSK berinisial RA (23) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Polisi juga telah mengungkap pelaku pembunuhan itu, yakni AARP (20). Motifnya pun sudah diketahui.
BACA JUGA: Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelaku yang asal Kota Balikpapan, kesal terhadap teman kencannya itu.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja s*ks komersial (PSK)meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Sukadi, Jumat (3/5).
BACA JUGA: Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Peristiwa pembunuhan terhadap wanita PSK tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita, di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden itu berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online.
BACA JUGA: Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
Dalam aplikasi tersebut, terjadi tawar-menawar pelaku dengan korban sehingga disepakati bayaran Rp 500 ribu.
Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi indekos pelaku dan melakukan hubungan badan.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp 500 ribu sesuai kesepakatan. Namun, korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.
"Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," tutur Sukadi.
Karena adanya ancaman tersebut, pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga wanita itu tewas.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad PSK itu ke dalam koper milik pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak, di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan.
Setelah membuang mayat korban, pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku sempat kembali ke TKP, tetapi karena ramai orang, tersangka kembali melarikan diri meninggalkan sepeda motornya lalu menuju ke rumah kakaknya.
Atas nasehat kakak pelaku, akhirnya AARP menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Personel Polsek kuta kemudian mencari keberadaan jasad korban yang menurut pengakuan pelaku di buang di semak-semak di sekitar Jembatan Panjang Jimbaran.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh personel Polsek Kuta. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah langsung dibawa ke RSUD Sanglah.
Saksi Melihat Pelaku Membawa Koper
AKP Sukadi menjelaskan seorang saksi Putu Agus Arya, sekitar pukul 02.30 Wita, sempat mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling utara pada waktu kejadian.
Sekitar pukul 03.00 Wita, saksi kembali mendengar suara benda jatuh kemudian bergegas keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai 2) turun tergesa-gesa membawa sebuah koper besar warna hitam.
Hal itu juga disaksikan oleh saksi lain, Gede Sukadana Wiarta yang saat itu keluar dari kamar karena mendengar suara dentuman di tembok.
Saat itu, saksi Agus Arya melihat pada pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah dan pergi menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan indekos.
Saksi pun kaget melihat banyak ceceran darah di tangga menuju lantai 2 dan di halaman rumah kos. Saksi memberitahukan kepada saksi lain Made Dwi Artha Adi Putra.
Mendengar informasi tersebut, saksi Dai Putra mengecek ke atas lantai 2. Saksi melihat ke kamar kos pojok paling utara dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah.
Karena merasa janggal, saksi kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku.
Selanjutnya, Personel Polsek Kuta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku AARP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam