jpnn.com - TERNATE – Gadis 13 tahun bernama Nabita (bukan nama sebenarnya,) digagahi sebanyak 13 kali oleh oknum anggota Brimob Polda Malut, Briptu Nifran. Ini diakui Nifran dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/1).
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kemarin, Nifran mengaku, sudah menyetubuhi Nabita sebanyak 7 kali.
BACA JUGA: Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal
“Yang dikatakan saksi sekaligus korban berapa waktu lalu dipersidangan adalah benar,” ungkap Nifran dengan nada Pelan.
Peristiwa persetubuhan korban terjadi pada Maret 2015 lalu. Lewat pesan singkat via handpone, terdakwa meminta bertemu dengan korban, merasa sekampung, tanpa curiga korban langsung mengiyakan.
BACA JUGA: Mantap Nih! Polsek Curup Gagalkan Curanmor
Kala itu, keduanya pun bertemu pada pukul 20.00 WIT di samping rumah korban. Di situlah kesucian korban direnggut terdakwa. Korban juga mengaku sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia.
“Mulut saya ditutup, dan Nifran lalu membuka celana saya dan meminta untuk diam,” tutur korban dalam sidang, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kerabat Cabuli Kerabat, Akhirnya...
Berselang dua minggu, Nifram lalu meminta ketemu lagi di lokasi yang sama. “Pertemuan kedua, Nifran mengenakan seragam dan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengajak saya bersetubuh di dalam selokan,” tambah korban.
Selain itu, Nifran juga pernah menggagahi korban di lokasi Wisata Batu Angus di bagian utara Kota Ternate.
Namun, terdakwa mengatakan jika hubungan yang dilakukan layak suami istri sebanyak 7 kali itu sebagian besar atas ajakan korban.
“Saya hanya ajak dua kali, sisanya ajakan dia (Nabita, red),” kata Nifran seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (14/1).
Pelaku juga mengaku jika dirinya pernah sekali mengambil gambar (maaf) kemaluan korban. “Tapi itu tak lama, hanya sekali setelah itu saya langsung hapus. Soal upload foto di Media Sosial itu tidak benar,” ujarnya.
Ketua Majelis Esther Siregar dan didampingi dua Hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu dalam sidang sempat mencecar Nifran karena sebagai aparat penegak hukum Nifran telah menunjukan perilaku buruk.
“Tentu prilakumu ini telah mencoreng nama baik penegak hukum,” cecar hakim. Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr) Pasal 64 KUHP.(tr-01/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Pelajar Terbongkar, Seminggu Bisa Kantongi Rp 7 Juta
Redaktur : Tim Redaksi