jpnn.com, MAKASSAR - Pria berinisial AG (29) diringkus tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami menangkap AG yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berinisial NH (13)," kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, Rabu (2/3).
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus ABG Diduga jadi Budak Seksual AKBP M, Ada yang Baru
Dia mengatakan pelaku AG melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2020.
Selain melakukan tindakan senonoh itu, pelaku kerap melecehkan korban.
BACA JUGA: Laksamana Muda Arsyad Pastikan Prajurit TNI AL yang Terlibat Akan Ditindak Tegas
"Awalnya kami menerima laporan dari nenek korban. Seusai menerima laporan kami langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," katanya.
Ipda Nasrullah menambahkan setiap melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau agar tutup mulut.
"Sudah berkali-kali bapak tiri ini melakukan hal senonoh terhadap anak tirinya. Bahkan, pelaku mengancam pakai pisau agar korban tidak bilang ke ibunya," sambungnya.
Saat ini AG diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna dilakukan proses hukum," katanya. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid