jpnn.com - JAKARTA - Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dari Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Ari Juliano Gema menyatakan pihaknya siap mendampingi ahli waris dari karya sastra Geguritan Sang Cangak.
Karya sastra tersebut dibuat seniman asal Jembrana, mendiang Gusti Putu Widnyana. Pendampingan dilakukan untuk bersama memperjuangkan hak dari karya cipta Widnyana yang diduga dijiplak oleh animator Malaysia untuk membuat film kartun.
BACA JUGA: Malaysia Jiplak Sastra Seniman Bali? Somasi!
Ahli waris Widnyana adalah Dewa Bagus Komang Budiana. “Kami bisa mendampingi ahli waris dan memberikan informasi-informasi apa yang harus dilakukan,” ujar Ari saat dihubungi JPNN, Kamis (27/8).
Ari mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan. Namun, jika ahli waris berencana melalui jalur penegakan hukum untuk para penjiplak karya itu, maka harus tetap melalui bantuan hukum dari Ditjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian.
BACA JUGA: UU Kamnas Pertegas Posisi TNI Bukan Alat Penguasa
BEK, tegasnya, akan tetap mendampingi jika diperlukan. Tuntutan hukum, imbuhnya, hanya bisa dilakukan di Malaysia karena para animator berasal dari Negeri Jiran tersebut. “Tugas kami tidak diatur sampai penegakan hukum jadi, kami hanya bisa mendampingi,” imbuh Ari.
Malaysia, kata dia, sudah seharusnya mematuhi aturan terkait pelanggaran hak cipta karena terlibat dalam perjanjian multilateral dengan Indonesia. Karenanya, langkah hukum yang dijalankan ahli waris bisa dilakukan di negara tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Lelang Aset Diusut, Krisis Diyakini Makin Parah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sarpin: Minta Maaf Sekarang Sudah Terlambat!
Redaktur : Tim Redaksi